Kantor Hukum Akses Legal
Menyiapkan halaman
Kembali ke Artikel Perceraian

Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Aturan Hukum dan Praktiknya

Proses perceraian tidak hanya menyelesaikan ikatan perkawinan, tetapi juga berdampak pada pembagian aset atau harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama masa pernikahan berlangsung.

Perbedaan Harta Bersama dan Harta Bawaan

Sesuai Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta dalam perkawinan dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Harta Bersama (Gono-Gini): Harta yang diperoleh oleh suami dan/atau istri selama perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan atas nama siapa aset tersebut terdaftar.
  • Harta Bawaan: Harta yang diperoleh sebelum pernikahan, atau harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah, hibah, atau warisan. Harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak kecuali diperjanjikan lain dalam Perjanjian Perkawinan (Prenup/Postnup).

Prinsip Pembagian Harta Bersama

Pada prinsipnya, baik menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk yang beragama Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) untuk non-Muslim, harta bersama **dibagi sama rata (50:50)** antara suami dan istri setelah dikurangi utang-utang perkawinan.

"Setiap aset yang dibeli atau cicilan yang dibayar selama perkawinan berlangsung secara hukum merupakan harta bersama, meskipun pembayarannya hanya dilakukan oleh salah satu pihak."

Prosedur Pengajuan Gugatan Harta Gono-Gini

  1. Penggabungan Gugatan: Gugatan pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian.
  2. Gugatan Terpisah: Dapat juga diajukan secara terpisah setelah ikatan pernikahan resmi diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  3. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Untuk mencegah agar aset gono-gini tidak dialihkan, dijual, atau dijaminkan oleh salah satu pihak secara sepihak selama proses persidangan, dapat dimohonkan Sita Jaminan kepada Majelis Hakim.

Punya persoalan hukum serupa?

Ceritakan dulu — 15 menit pertama tanpa biaya. Kami bantu petakan posisi Anda.

Konsultasi via WhatsApp
Konsultasi